Pasal 1 Sistem dan Prosedur Administrasi Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar adalah sebagaimana yang diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Pasal 2 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Banjar Nomor 53 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Retribusi Daerah ( Berita Daerah kabupaten Banjar tahun 2011 Nomor 53) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 3 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat