Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 33 Tahun 2013

Sistem dan Prosedur Administrasi Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Sistem dan Prosedur Administrasi Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar adalah sebagaimana yang diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Pasal 2 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Banjar Nomor 53 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Retribusi Daerah ( Berita Daerah kabupaten Banjar tahun 2011 Nomor 53) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 3 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 33 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
10 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2013
Tanggal Berlaku
10 Juli 2013
Sumber
BD.2013/NO.33
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 337 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Banjar Nomor 53 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Retribusi Daerah ( Berita Daerah kabupaten Banjar tahun 2011 Nomor 53)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan