RINCIAN TUGAS POKOK DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN JEMBRANA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, LD.2009/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Pokok Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana, maka perlu menetapkan rincian tugas pokok Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana;
b. bahwa rincian tugas pokok sebagaimana dimaksud huruf a, ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008.
- 1. KETENTUAN UMUM;
2. SUSUNAN ORGANISASI;
3. RINCIAN TUGAS;
4. JABATAN FUNGSIONAL;
5. TATA KERJA;
6. KETENTUAN PERALIHAN;
7. PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2009.
- Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Pokok Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
- 20
|