PAKAIAN-DINAS-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-JEMBRANA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, LD.2009/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja pegawai perlu diatur pakaian dinas pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana;
b. bahwa penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten ditetapkan oleh Bupati sebagaimana disebutkan dalam Pasal 29 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971;
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008.
- 1. KETENTUAN UMUM;
2. PAKAIAN DINAS;
3. ATRIBUT PAKAIAN DINAS;
4. PEMAKAIAN ATRIBUT;
5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
6. KETENTUAN LAIN-LAIN;
7. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2009.
- -
- 40
|