Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 11 Tahun 2010

Penyewaan/Penggunaan Peralatan Milik Pemerintah Kabupaten Jembrana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 (1) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jembrana ditunjuk selaku pengelolaan Barang Daerah berupa alat - alat terdiri atas : a. Mesin Gilas / Walles ( Road Roller ); b. Dump Truck; c. Peralatan Laboratorium;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyewaan/Penggunaan Peralatan Milik Pemerintah Kabupaten Jembrana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
24 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2010
Tanggal Berlaku
24 Februari 2010
Sumber
LD.2010/NO.11
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan