PENYEWAAN-/-PENGGUNAAN-PERALATAN-MILIK-PEMERINTAH-KABUPATEN-JEMBRANA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, LD.2010/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyewaan/Penggunaan Peralatan Milik Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa agar pemanfaatan peralatan milik Pemerintah Kabupaten
Jembrana dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien dalam
rangka peningkatan pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat, dipandang perlu pengaturan mekanisme
penyewaannya;
b. bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyewaan /
Penggunaan Peralatan Milik Pemerintah Kabupaten Jembrana;
- Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 44 Tahun 2009;
- Pasal 1
(1) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jembrana ditunjuk selaku
pengelolaan Barang Daerah berupa alat - alat terdiri atas :
a. Mesin Gilas / Walles ( Road Roller );
b. Dump Truck;
c. Peralatan Laboratorium;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2010.
- Peraturan Bupati Jembrana Nomor 08 / PULH / 2008 tentang penyewaan/ penggunaan peralatan milik Pemerintah Kabupaten Jembrana tidak berlaku lagi.
- 5
|