POS-KESEHATAN-DESA-( POSKESDES )-DI-KABUPATEN-JEMBRANA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, LD.2009/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pos Kesehatan Desa (POSKESDES) di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya untuk mendekatkan pelayanan kesehatan dasar
kepada masyarakat desa, menyiapsiagakan masyarakat menghadapi
masalah-masalah kesehatan, memandirikan masyarakat dalam
mengembangkan perilaku hidup bersih dan sehat maka perlu
dikembangkan Desa Siaga;
b. bahwa untuk pengembangan suatu desa menjadi Desa Siaga perlu ada
sekurang-kurangnya 1 (satu) Pos Kesehatan Desa ( Poskesdes );
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pos Kesehatan Desa
(POSKESDES) di Kabupaten Jembrana;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 131/Menkes/SK/II/2004; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 331/Menkes/SK/V/2006; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/Menkes/SK/II/2004; Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 574/Menkes/SK/2000; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
564/Menkes/SK/II/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 45 Tahun 2008;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; 3.PEMBIAYAAN; 4.KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2009.
- -
- 7
|