PERJALANAN-DINAS-LUAR-NEGERI-BUPATI-JEMBRANA,
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, LD.2009/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka efektivitas, efisiensi, ekonomis
dan tertib administrasi perjalanan dinas luar negeri
bagi Pejabat/Pegawai dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Jembrana perlu dilakukan penataan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Luar
Negeri Dilingkungan Pemerintah Kabupaten
Jembrana;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.KEGIATAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI; 3.DOKUMEN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI; 4.BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI; 5.TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI; 6.PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2009.
- Peraturan Bupati Jembrana Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2008 Nomor 5) Dicabut.
- 18
|