PEMBENTUKAN-UNIT-PELAKSANA-TEKNIS-(UPT)-DINAS-PENDIDIKAN,-PEMUDA-OLAHRAGA,-PARIWISATA-DAN-KEBUDAYAAN-KABUPATEN-JEMBRANA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, LD.2008/NO.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana,
perlu menetapkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan,
Pemuda Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga,
Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.TUGAS POKOK DAN FUNGSI; 3.SUSUNAN ORGANISASI; 4.PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN; 5.URAIAN TUGAS; 6.JABATAN FUNGSIONALS; 7.TATA KERJA; 8.KETENTUAN PERALIHAN; 9.PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
- Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2006 tentang Uraian Tugas Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata dicabut.
- 7
|