RINCIAN-TUGAS-POKOK-DINAS-KESEHATAN-DAN-KESEJAHTERAAN-SOSIAL-KABUPATEN-JEMBRANA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, LD.2008/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Pokok Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja
Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana, maka perlu menetapkan
rincian tugas pokok Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
Kabupaten Jembrana;
b. bahwa rincian tugas pokok sebagaimana dimaksud huruf a, ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.SUSUNAN ORGANISASI; 3.RINCIAN TUGAS; 4.JABATAN FUNGSIONAL; 5.TATA KERJA; 6.KETENTUAN PERALIHAN; 7.PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
- Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2006
tentang Uraian Tugas Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2006 Nomor 30), Dicabut.
- 19 Halaman
|