Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 41 Tahun 2007

Unit Pelaksanaan Percepatan Pencapaian Swasembada Daging sapi Tahun 2010 Kabupaten Jembrana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Untuk mempercepat pencapaian swasembada daging sapi dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumsi protein hewani, dibentuk unit Pelaksana Percepatan Pencapaian Swasembada Daging Sapi tahun 2010 yang selanjutnya dalam Peraturan Bupati ini disebut Unit Pelaksana Kabupaten.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 41 Tahun 2007 tentang Unit Pelaksanaan Percepatan Pencapaian Swasembada Daging sapi Tahun 2010 Kabupaten Jembrana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
27 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2007
Tanggal Berlaku
28 Desember 2007
Sumber
LD.2007/NO.41
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PERLINDUNGAN KONSUMEN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 445 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan