Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 37 Tahun 2007

Badan Penyelenggara Penyiaran Stasiun Jimbarwana FM dan Jimbarwana TV Pemerintah Kabupaten Jembrana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.KETENTUAN UMUM; 2.TUGAS POKOK DAN FUNGSI; 3.SUSUNAN ORGANISASI; 4.URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI; 5.DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PENGAWAS; 6.ASAS, TUJUAN, FUNGSI DAN ARAH; 7.PELAKSANAAN SIARAN; 8.KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 37 Tahun 2007 tentang Badan Penyelenggara Penyiaran Stasiun Jimbarwana FM dan Jimbarwana TV Pemerintah Kabupaten Jembrana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
12 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2007
Tanggal Berlaku
13 Desember 2007
Sumber
LD.2007/NO.37
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PERS, POS, DAN PERIKLANAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan