Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 34 Tahun 2007

Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)-Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) di Kabupaten Jembrana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. HAK, KEWAJIBAN MASYARAKAT DAN LARANGAN; 3. SISTEM UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN; 4. PROSEDUR AMDAL DAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN - UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN; 5. HAK DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH; 6. PEMANTAUAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; 7. SANKSI-SANKSI; 8. PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jembrana Nomor 34 Tahun 2007 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)-Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) di Kabupaten Jembrana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2007
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2007
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2007
Sumber
LD.2007/NO.34
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 698 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan