RINCIAN-TUGAS-POKOK-DINAS PERHUBUNGAN,-KOMUNIKASI-DAN-INFORMATIKA-KABUPATEN-JEMBRANA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, LD.2008/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Pokok Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana, maka perlu
menetapkan rincian tugas pokok Dinas Perhubungan, Komunikasi
dan Informatika Kabupaten Jembrana;
b. bahwa rincian tugas pokok sebagaimana dimaksud huruf a,
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.SUSUNAN ORGANISASI; 3.RINCIAN TUGAS; 4.JABATAN FUNGSIONAL; 5.TATA KERJA; 6.KETENTUAN PERALIHAN; 7.PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
- Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2006 tentang Uraian Tugas Dinas Informasi, Komunikasi dan Perhubungan Kabupaten Jembrana Dicabut.
- 20 Halaman
|