Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 29 Tahun 2007

Penyewaan Tanah dan Bangunan Aset Pemerintah Kabupaten Jembrana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Aset-aset Daerah dapat disewakan kepada masyarakat/ pengguna jasa: 2. Penyewaan kepada masyarakat/pengguna jasa sebagairnana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan dengan surat perjanjian sewa-menyewa/kontrak. 3. Apabila dalam tenggang waktu perjanjian/kontrak, tanah beserta bangunan yang dibebani perjanjian/kontrak tersebut diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana maka perjanjian/kontrak dapat dicabut atau dipindahkan ke lokasi lain tanpa mendapat ganti rugi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jembrana Nomor 29 Tahun 2007 tentang Penyewaan Tanah dan Bangunan Aset Pemerintah Kabupaten Jembrana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
18 September 2007
Tanggal Pengundangan
18 September 2007
Tanggal Berlaku
18 September 2007
Sumber
LD.2007/NO.29
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan