1. Aset-aset Daerah dapat disewakan kepada masyarakat/ pengguna jasa: 2. Penyewaan kepada masyarakat/pengguna jasa sebagairnana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan dengan surat perjanjian sewa-menyewa/kontrak. 3. Apabila dalam tenggang waktu perjanjian/kontrak, tanah beserta bangunan yang dibebani perjanjian/kontrak tersebut diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana maka perjanjian/kontrak dapat dicabut atau dipindahkan ke lokasi lain tanpa mendapat ganti rugi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat