RINCIAN-TUGAS-POKOK-SEKRETARIAT-DAERAH-KABUPATEN-JEMBRANA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, LD.2008/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Pokok Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana
Nomor 3 Tahun 2008 tentang tentang Pembentukan Organisasi dan
Tatakerja Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana, maka perlu
menetapkan rincian tugas pokok Sekretariat Daerah Kabupaten
Jembrana;
b. bahwa rincian tugas pokok sebagaimana dimaksud huruf a, ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008;
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. SUSUNAN ORGANISASI; 3.RINCIAN TUGAS; 4. JABATAN FUNGSIONAL; 5. TATA KERJA; 6.KETENTUAN PERALIHAN; 7.PENUTUP;.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 35
|