PEDOMAN-PENGELOLAAN-KEUANGAN-DAN-AKUNTANSI-RUMAH-SAKIT-UMUM-DAERAH-KABUPATEN-JEMBRANA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, LD.2008/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan ketentuan sebagaimana dalamhuruf a, perlu ditetapkan Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Rumah Sakit Umum Negara Kabupaten Jembrana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dan Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jembrana.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 26 Tahun 2008.
- 1. KETENTUAN UMUM;
2. ANGGARAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN;
3. PENATAUSAHAAN ANGGARAN;
4. PENATAUSAHAAN KEUANGAN;
5. TARIF PELAYANAN;
6. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN;
7. LAIN-LAIN;
8. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2008.
- Keputusan Bupati Jembrana Nomor 32 tahun 2005 tentang Penatausahaan anggaran dan keuangan swadana RSUD Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 12
|