PEDOMAN PELAKSANAAN REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2014/2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- -Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, menyatakan aparat pengawasan intern pemerintah pada pemerintah daerah melakukan reviu atas laporan keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan;
-Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, menyatakan Inspektorat Provinsi melakukan reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi sebelum disampaikan Gubernur kepada Badan Pemeriksa Keuangan
- -Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
-Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;
-Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
-Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
-Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008;
-Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.09/2010.
- -RUANG LINGKUP REVIU;
-TUJUAN REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PROVINSI;
-REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PROVINSI
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2014.
- 14 Halaman
|