Penanaman Modal dan Investasi-Perizinan, Pelayanan Publik
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD.2013/NO.29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Perijinan Dan Non Perijinan Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan Perda Nomor 10 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kota
Banjarmasin, perlu menetapkan peraturan pelaksanaan
khususnya Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perijinan
kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan
Penanaman Modal ( BP2TPM) Kota Banjarmasin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana climaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pendelegasian Kewenangan Perijinan dan Non Perijinan Bidang
Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan
Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomo 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarniasin Nomor 28 Tahun 2011;
- Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pendelegasian Kewenangan Perijinan Dan Non Perijinan Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pendelegasian Kewenangan; Jenis Pelayanan Bidang Penanaman Modal; Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2013.
- 7 Halaman
|