1. Barang Milik Daerah dapat disewakan kepada masyarakat/pengguna Jasa; 2. Penyewaan kepada masyarakat/pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan Surat Perjanjian Sewa-Menyewa/Kontrak. 3. Sewa dapat dibayar setiap bulanan, triwulanan, semesteran atau tahunan yang langsung disetor ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat