Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 26 Tahun 2013

Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Peneteapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Peneteapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Peneteapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
01 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2013
Tanggal Berlaku
01 April 2013
Sumber
BD.2013/NO.26
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 376 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan