PERGESERAN-ANGGARAN-BELANJA-DAERAH-KABUPATEN-JEMBRANA-TAHUN-ANGGARAN-2007
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, LD.2007/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Bupati Jembrana Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2007, terdapat anggaran yang perlu diadakan pergeseran;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a diatas, dan untuk dapat dilaksanakannya kegiatan-kegiatan yang sangat mendesak dimaksud, dalam rangka mendukung kelancaran jalannya Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Jembrana, maka dipandang perlu untuk
mengadakan pergeseran anggaran yang dituangkan ke dalam Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 1 Tahun 2007.
- Menggeser kredit anggaran dari Kode Rekening yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2007
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2007.
- -
- 3
|