PEMBERIAN-BEASISWA-PENDIDIKAN-KEPADA-SISWA-SEKOLAH-MENENGAH-PERTAMA,-SEKOLAH-MENENGAH-ATAS,-SEKOLAH-MENENGAH-KEJURUAN-DAN-MAHASISWA-KABUPATEN-JEMBRANA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, LD.2008/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Kepada Siswa Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Mahasiswa Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam ketentuan umum Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan. akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara;
b. bahwa sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tuiuan pendidikan nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Kepada Siswa Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Perguruan Tinggi Kabupaten Jembrana.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nornor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 20 Tahun 2007;
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 38 Tahun 2007.
- 1. KETENTUAN UMUM;
2. MAKSUD DAN TUJUAN;
3. PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN;
4. JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN;
5. TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA;
6. PENDANAAN;
7. PENGAWASAN;
8. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Bupati Jembrana Nomor 23 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa Sarana Pendidikan dan Pelatihan kepada siswa SMP, SMA/SMK, Mahasiswa S1 dan S2 Kabupaten Jembrana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
- 8
|