Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 72 Tahun 2005

Pengesahan Agreement On The Network Of Aquaculture Centres In Asia And The Pacific As Amended By The Governing Council At Its 14th Meeting, 28 March - 01 April 2003, Yangon, Myanmar (Persetujuan Mengenai Jaringan Pusat-Pusat Akuakultur di Asia dan Pasifik Sebagaimana diamendemen oleh Dewan Pengatur Pada Pertemuan Ke-14, Pada Tanggal 28 Maret - 1 April 2003, di Yangon, Myanmar)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pengesahan Agreement On The Network Of Aquaculture Centres In Asia And The Pacific As Amended By The Governing Council At Its 14th Meeting, 28 March - 01 April 2003, Yangon, Myanmar (Persetujuan Mengenai Jaringan Pusat-Pusat Akuakultur di Asia dan Pasifik Sebagaimana diamendemen oleh Dewan Pengatur Pada Pertemuan Ke-14, Pada Tanggal 28 Maret - 1 April 2003, di Yangon, Myanmar)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 November 2005
Tanggal Pengundangan
16 November 2005
Tanggal Berlaku
16 November 2005
Sumber
LN.2005/NO.132, LLSETKAB : 4 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan