Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 18 Tahun 1964

Pembinaan Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan dan Daerah Pelayaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 1964 tentang Pembinaan Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan dan Daerah Pelayaran
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
1964
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Mei 1964
Tanggal Pengundangan
19 Mei 1964
Tanggal Berlaku
19 Mei 1964
Sumber
LN. 1964/No. 49, LLSETKAB : 4 HLM
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1331 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 1 Tahun 1969 tentang Susunan Dan Tata Kerja Kepelabuhanan Dan Daerah Pelayaran

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan