Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 26 Tahun 1964

Perubahan/Tambahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1963 Tentang Distribusi Bahan/Barang Pokok Keperluan Hidup Bagi Pegawai Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 1964 tentang Perubahan/Tambahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1963 Tentang Distribusi Bahan/Barang Pokok Keperluan Hidup Bagi Pegawai Negeri
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
1964
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Agustus 1964
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 1964
Tanggal Berlaku
01 September 1964
Sumber
LN. 1964/No. 75, TLN. No. 2669, LLSETKAB : 3 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 636 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERPRES No. 10 Tahun 1963 tentang Distribusi Bahan/Barang Pokok Keperluan Hidup Bagi Pegawai Negeri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan