Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 46 Tahun 1964

Pemberian Perbaikan Penghasilan Kepada Bekas Pegawai Sipil/Anggota Angkatan Kepolisian Negara/Angkatan Kepolisian Negara/Anggota Militer/Menteri Negara dan Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Serta Janda dan Anak Yatim-Piatunya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 1964 tentang Pemberian Perbaikan Penghasilan Kepada Bekas Pegawai Sipil/Anggota Angkatan Kepolisian Negara/Angkatan Kepolisian Negara/Anggota Militer/Menteri Negara dan Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Serta Janda dan Anak Yatim-Piatunya
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
1964
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Desember 1964
Tanggal Pengundangan
28 Desember 1964
Tanggal Berlaku
28 Desember 1964
Sumber
LN. 1964/No. 136, TLN. No. 2719, LLSETKAB : 2 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan