Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 23 Tahun 1963

Peraturan Penyesuaian Gaji dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Kepolisian Negara di Propinsi Irian Barat Kedalam P.G.P.N.-1961/P.G.-Pol.-1961

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 1963 tentang Peraturan Penyesuaian Gaji dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Kepolisian Negara di Propinsi Irian Barat Kedalam P.G.P.N.-1961/P.G.-Pol.-1961
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
1963
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 November 1963
Tanggal Pengundangan
04 November 1963
Tanggal Berlaku
01 September 1963
Sumber
LN. 1963/No. 107, TLN. No. 2597, LLSETKAB : 5 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 567 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERPRES No. 39 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 1963 Tentang Peraturan Penyesuaian Gaji dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Kepolisian Negara di Propinsi Irian Barat ke dalam "P.G.P.N. 1961"/"P.G.Pol. 1961"

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan