Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 8 Tahun 1963

Kenaikan Tunjangan Kemahalan Umum Menurut P.G.P.N. 1961

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 1963 tentang Kenaikan Tunjangan Kemahalan Umum Menurut P.G.P.N. 1961
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
1963
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Mei 1963
Tanggal Pengundangan
26 Mei 1963
Tanggal Berlaku
01 Mei 1963
Sumber
LN. 1963/No. 34, TLN. No. 2545, LLSETKAB : 2 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 867 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERPRES No. 45 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 1963, Tentang Kenaikan Tunjangan Kemahalan Umum Menurut P.G.P.N. 1961

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan