Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 29 Tahun 2008

Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Finland On The Promotion and The Protection Of Investments (Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Finlandia Mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Finland On The Promotion and The Protection Of Investments (Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Finlandia Mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2008
Tanggal Berlaku
07 Mei 2008
Sumber
LN. 2008/No. 71, LLSETKAB : 4 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 593 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 82 Tahun 1996 tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Finland For The Promotion And Protection Of Invesments

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan