2008
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 15, LLSETKAB : 4 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007 ke Dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 Ke Dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|