Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 80 Tahun 2007

Pengesahan Agreement On Information Exchange and Establishment Of Communication Procedures (Persetujuan Tentang Pertukaran Informasi dan Pembentukan Prosedur Komunikasi)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2007 tentang Pengesahan Agreement On Information Exchange and Establishment Of Communication Procedures (Persetujuan Tentang Pertukaran Informasi dan Pembentukan Prosedur Komunikasi)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
80
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2007
Tanggal Berlaku
19 Juli 2007
Sumber
LN. 2007/No. 88, LLSETKAB : 3 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 476 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan