Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 99 Tahun 2015

Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
99
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 September 2015
Tanggal Pengundangan
02 September 2015
Tanggal Berlaku
02 September 2015
Sumber
LN.2015/NO.206, LL SETKAB : 8 HLM
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1372 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERPRES No. 79 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkereta Apian Umum Di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan