2015
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 50, LN.2015/NO.92, LL SETKAB : 4 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Agreement On Dispute Settlement Mechanism Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China (Persetujuan tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok)
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2015.
|