2014
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 114, LN.2014/NO.238, LL SETKAB : 9 HLM.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2014.
- Pada saat diberlakukannya Perpres ini, maka Peraturan Sekretaris Jenderal Komnas HAM Nomor 240/Ses/X/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggajian Komnas HAM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Komnas HAM Nomor 240.11/Ses/2014 dinyatakan tidak berlaku bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM.
|