Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 42 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 tentang Komite Inovasi Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 tentang Komite Inovasi Nasional
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2014
Tanggal Berlaku
14 Mei 2014
Sumber
LN.2014/NO.97, LL KEMENKUMHAM: 3 HLM.
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 875 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 164 Tahun 2014 tentang Pembubaran Komite Inovasi Nasional
Mengubah :
  1. PERPRES No. 32 Tahun 2010 tentang Komite Inovasi Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan