Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 100 Tahun 2012

Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2012 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
100
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 November 2012
Tanggal Pengundangan
19 November 2012
Tanggal Berlaku
19 November 2012
Sumber
LN.2012/NO.238, LL SETKAB : 7 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 6872 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERPRES No. 30 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan