Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 78 Tahun 2012

Penugasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Sebagai Kuasa Hukum Presiden Republik Indonesia dalam Penanganan Gugatan Arbitrase di International Centre For Settlement Of Invesment Disputes Terkait Gugatan Churchill Mining Kepada Pemerintah Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2012 tentang Penugasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Sebagai Kuasa Hukum Presiden Republik Indonesia dalam Penanganan Gugatan Arbitrase di International Centre For Settlement Of Invesment Disputes Terkait Gugatan Churchill Mining Kepada Pemerintah Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 September 2012
Tanggal Pengundangan
25 September 2012
Tanggal Berlaku
25 September 2012
Sumber
LN.2012/NO.179, LL SETKAB : 6 HLM
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 607 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan