Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 19 Tahun 2012

Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kroasia tentang Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Croatia For The Avoidance Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kroasia tentang Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Croatia For The Avoidance Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2012
Tanggal Berlaku
24 Februari 2012
Sumber
LN.2012/NO.50, LL SETKAB : 4 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan