2011
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 25, LN.2011/NO.54, DJPP.DEPKUMHAM.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People'S Republic Of China (Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2011.
|