2011
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 4, LN.2011/NO.13, LL SETKAB : 4 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat tentang Kerja Sama Ilmiah dan Teknologi (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United States Of America On Scientific And Technological Cooperation)
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2011.
- Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1992 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat untuk Kerjasama dalam Riset Ilmiah dan Pengembangan Teknologi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|