2010
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 48, LN.2010/NO.88, LL SETKAB : 4 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Dukungan Penanaman Modal antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat (Investment Support Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United States Of America) Beserta Pengaturan Pelaksanaan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat Mengenai Prosedur Notifikasi (Implementing Arrangement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United States Of America Regarding Notification Procedures)
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2010.
- Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1967 tentang Pengesahan Persetujuan tentang Jaminan Penanaman Modal antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|