Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 61 Tahun 2010

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2010
Sumber
LL SETKAB : 5 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 835 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 169 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan