2010
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 55, LL SETKAB : 5 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2010.
- Pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan, maka ketentuan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan fungsional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1986 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menjabat Jabatan Fungsional
Widyaiswara dan Penyuluh Pertanian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|