Peraturan Presiden (PERPRES) No. 67 Tahun 2016

Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Lithuania Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dan Paspor Dinas Ltigtagreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Lithuania On The Exemption Of Visa Requirements For Holders Of Diplomatic And Service Passportsltigt

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Lithuania Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dan Paspor Dinas Ltigtagreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Lithuania On The Exemption Of Visa Requirements For Holders Of Diplomatic And Service Passportsltigt
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2016
Sumber
LN 2016/No. 155, LL Setneg : 4 Hlm
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI - PENGESAHAN DAN / ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN / KONVENSI / PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 883 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan