Pengelolaan-Benih-Tanaman-Pangan
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, LD.2008/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Benih Tanaman Pangan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan produksi, pendapatan petani dan kesejahteraan petani serta mendukung ketahanan pangan, perlu adanya benih yang bermutu dan pembiayaan yang memadai untuk pengadaan benih tanaman pangan secara berkelanjutan;
b. bahwa pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan dana untuk pengadaan calon benih yang selanjutnya dijadikan benih untuk disalurkan kepada petani dan merupakan aset pemerintah yang dikelola untuk pembiayaan tahun-tahun berikutnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Benih Tanaman Pangan.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007.
- 1. KETENTUAN UMUM;
2. BENIH TANAMAN PANGAN;
3. PENGELOLAAN DAN PENCAIRAN DANA;
4. PEMANFAATAN DANA;
5. PENGEMBALIAN DANA;
6. PEMANTAUAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN;
7. PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2008.
- -
- 7
|