TATA-CARA-PENGALOKASIAN-DAN-PENGGUNAAN-DANA-PERIMBANGAN-KEUANGAN-KABUPATEN-DAN-DESA
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, LD.2007/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Dana Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 26
Tahun 2006 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa,
maka perlu mengatur tata cara pengalokasian dan penggunaan dana
perimbangan keuangan Kabupaten dan Desa yang akan diberikan
kepada masing-masing Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian
dan Penggunaan Dana Perimbangan Keuangan Kabupaten dan
Desa;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 26 Tahun 2006;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.PEMBERIAN DANA PERIMBANGAN KEUANGAN KABUPATEN DAN DESA; 3.PRINSIP-PRINSIP PEMBERIAN DAU DESA; 4.TATA CARA PENGALOKASIAN DAU DESA; 5.PENGGUNAAN DAU DESA; 6.KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2007.
- 6 Halaman
|