Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 13 Tahun 2007

Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Dana Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.KETENTUAN UMUM; 2.PEMBERIAN DANA PERIMBANGAN KEUANGAN KABUPATEN DAN DESA; 3.PRINSIP-PRINSIP PEMBERIAN DAU DESA; 4.TATA CARA PENGALOKASIAN DAU DESA; 5.PENGGUNAAN DAU DESA; 6.KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Dana Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
01 Maret 2007
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2007
Tanggal Berlaku
01 Maret 2007
Sumber
LD.2007/NO.13
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 474 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan