PEDOMAN-PELAKSANAAN-PENGELOLAAN-KEUANGAN-JAMINAN-KESEHATAN-BADAN-PENYELENGGARA-JAMINAN-SOSIAL-DAERAH-KABUPATEN-JEMBRANA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, LD.2008/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Jaminan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Daerah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan jaminan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Daerah dan untuk mewujudkun transparan dan akuntabilitas diperlukan tata cara pengelolaan kerja;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2006, bahwa tugas pokok dan fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Daerah mempunyai tugas
menyelenggarakan pelayanan administrasi dan keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dun huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Jaminan Sosial Daerah Kabupaten Jembrana.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor JO Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 571/Men.Kes/Per/93;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 20 Tahun 2007;
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 38 Tahun 2007.
- 1. KETENTUAN UMUM;
2. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
3. PRINSIP PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN;
4. PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAN MANFAAT YANG DIPEROLEH;
5. PENGELOLAAN KEUANGAN;
6. LAPORAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN;
7. TATA KELOLA;
8. PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2008.
- -
- 10
|