BIAYA-LEMBUR-BAGI-PEGAWAI-DALAM-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-JEMBRANA
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, LD.2007/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Lembur Bagi Pegawai Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya meningkatkan kinerja pegawai dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Jembrana dipandang perlu mengadakan kegiatan
lembur bagi Pegawai dalam rangka menyelesaikan tugas - tugas atau
kegiatan - kegiatan dinas yang sifatnya sangat mendesak ;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK 02/2006 tentang
Standar Biaya Tahun Anggaran 2007;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud huruf a dan
huruf b, pcrlu menetapkan Peraturan Bupati tentang besamya biaya
lembur bagi pegawai dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten
Jembrana;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor .28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006;
- Biaya lembur yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupatcn Jembrana meliputi :
a. Uang Lembur;
b. Uang Makan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2007.
- Keputusan Bupati Nomor 283 Tahun 2002 tentang biaya lembur pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana Dicabut
- 4 Halaman
|