PERJALANAN-DINAS-BAGI-PEJABAT-NEGARA,-DPRD-DAN-PEGAWAI-NEGERi-SIPIL- DALAM-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-JEMBRANA
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, LD.2007/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, DPRD dan Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya tertib adminitrasi pengelolaan keuangan daerah untuk perjalanan dinas pejabat negara,DPRD dan Pegawai Negeri Sipil (PNS),dilingkungan peemrintah kabupaten jemberana perlu diatur
b. bahwa adanya kenaikan harga-harga barang dan jasa yang menimbulkan biaya semakin tinggi maka peraturan Bupati Jemberana Nomor 36 Tahun 2005 tentang perjalanan dinas pegawai
- Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor· 17 Tahun 2003
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Pasal 7 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal
I Maret 2007
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2007.
- -
- -
- 11 Halaman
|