Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 20 Tahun 2013

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Masuk SMP,SMA Dan SMK Dengan Sistem Online, Bakat Prestasi, Dan Kelas Khusus Olah Raga (KKO) Kota Banjarmasin Tahun Pelajaran 2013/2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Masuk SMP,SMA Dan SMK Dengan Sistem Online, Bakat Prestasi, Dan Kelas Khusus Olah Raga (KKO) Kota Banjarmasin Tahun Pelajaran 2013/2014 dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan dan Azas; Persyaratan Calon Peserta Didik Baru; Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru; Pendaftaran dan Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru; Daya Tampung Peserta Didik Baru SMA/SMK Negeri; Biaya Pendaftaran; Pemantauan, Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan; Lain-Lain; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Masuk SMP,SMA Dan SMK Dengan Sistem Online, Bakat Prestasi, Dan Kelas Khusus Olah Raga (KKO) Kota Banjarmasin Tahun Pelajaran 2013/2014
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
24 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2013
Tanggal Berlaku
27 Mei 2013
Sumber
BD.2013/NO.20
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 379 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan