RENCANA-KERJA-PEMERINTAH-DAERAH-(RKPD)-KABUPATEN-JEMBRANA-TAHUN-2009
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, LD.2008/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2009
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 150 Ayat (3)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal
1 Ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2009,
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 31 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jembrana Tahun
2006 – 2010, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati Jembrana
Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jembrana Tahun
2009;
- Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 31 Tahun 2005
- Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2009 merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jembrana Tahun 2006 – 2010.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2008.
- 5 Halaman
|